Diadakan Lembaga Pendidikan ini ialah untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka usaha untuk pembangunan dan peremajaan Angkatan Darat bagi Komando Tentara dan Teritorium VII sesuai dengan Instruksi KASAD No. 55-5-1 tertanggal 10 Desember 1956 yang meliputi Daerah Indonesia Bagian Timur dalam bidang pendidikan dan latihan pada khususnya.
Dengan dibentuknya Lembaga Pendidikan maka Dodik VIII ini selanjutnya dimasukkan dibawah Komando Daerah Militer XVI/Udayana yang wilayahnya meliputi daerah Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Dengan tugas pokok Dodik VIII pada tahun 1954 sampai dengan tahun 1957 adalah untuk memberikan pendidikan dan latihan bagi para Bintara dan Tamtama dari Kesatuan-kesatuan Batalyon Infanteri dan Teritorium VII, disamping itu juga untuk melaksanakan pendidikan dasar Infanteri bagi para Perwira dalam lingkungan Komando Tentara dan Teritorium VII untuk selanjutnya dapat meneruskan ke pendidikan Perwira Lanjutan Satu (KPLS) di Bandung.
Kemudian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 39 tahun 1960 Penyaluran Militer Wajib Darurat kedalam rangka Wajib Militer sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang No. 66 tahun 1958 tentang Wajib Militer maka Dodik VIII bertugas untuk mendidik calon-calon Bintara dan Tamtama Wajib Militer (WAMIL) dengan lama pendidikan 3 bulan dan khusus diperuntukkan bagi pembentukan Korps Tentara Ke I Cadangan Umum Angkatan Darat.
Berdirinya Rindam IX/Udayana berawal dari kebutuhan Angkatan Darat dalam pembinaan personel khususnya dibidang pendidikan dan latihan tingkat Bintara dan Tamtama. Pembentukannya berdasarkan Surat Keputusan No: 62/Kpts/70/XII/1953 tanggal 23 Desember 1953 tentang pembentukan Lembaga Pendidikan dan Latihan Dasar Infanteri (LPLDI). Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kpts-216/1956 tanggal 27 September 1956 dan pelaksanaannya dengan Surat Keputusan Panglima Komando Tentara dan Teritorium VII Nomor Kpts-0224/10/1966 tanggal 24 Oktober 1966, maka nama Lembaga Pendidikan Latihan Dasar Infanteri VII dirubah menjadi Depo Batalyon Infanteri VIII (DBI VIII) yang berada dibawah pengawasan Inspektur Jenderal dan Latihan (Ijen PL) AD, yang berkedudukan di Bandung.
Selanjutnya Panglima Kodam XVI/Udayana mengeluarkan Surat Perintah tentang pembentukan Resimen Induk di Kodam XVI/Udayana terhitung mulai tanggal 11 Nopember 1972, sehingga Kodam XVI/Udayanamempunyai lembaga pendidikan dengan nama RIN UDAYANA dengan penyelenggara pendidikan pembentukan Tamtama dan Bintara, serta dikeluarkannya Surat Keputusan KASAD Nomor: Skep-169/VI/1973 tanggal 8 Juni 1973 tentang pengesahan dan penyerahan Sempana Rindam XVI/Udayana yaitu Wirataka Pata Greha, sebagai lambang kesatuan Rindam XVI/Udayana.